Iklan

Ticky Player: Media Player untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 8.2
  • 4.2

    (5)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

Ticky Player: Pemutar Multimedia Gratis

Ticky Player adalah pemutar multimedia gratis yang tersedia untuk perangkat Android. Ia dapat memutar video lokal dan jarak jauh dan kompatibel dengan berbagai format video dan daftar putar. Salah satu fitur utamanya adalah kemampuan untuk memutar daftar putar dalam format .tick, yang secara otomatis memperbarui diri mereka sendiri. Ticky Player mendukung format video seperti .mp4, .m3u, dan .m3u8, dan format daftar putar seperti .tick dan Pastebin (mengikuti struktur daftar putar .tick).

Penting untuk dicatat bahwa Ticky Player hanya merupakan pemutar dan tidak termasuk konten apa pun. Pengguna dapat membuat, mengedit, dan berbagi daftar putar mereka sendiri dengan mudah. Namun, jika pengguna menemukan daftar putar atau konten apa pun yang melanggar hak cipta, mereka harus menghubungi pemilik daftar putar untuk menghapus konten tersebut. Ticky Player tidak memiliki hubungan dengan para pencipta daftar putar.

Ticky Player juga menawarkan versi premium dengan fitur tambahan seperti penghapusan iklan, berbagi Chromecast, dan obrolan waktu nyata dengan semua pengguna. Langganan Ticky Player Premium dimulai dari €4.99/bulan dan dapat dikelola di pengaturan akun Google Play.

Secara keseluruhan, Ticky Player adalah pilihan yang bagus bagi mereka yang mencari pemutar multimedia gratis dengan dukungan daftar putar dan pembaruan otomatis.

Program tersedia dalam bahasa lain


Ticky Player: Media Player untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 8.2
  • 4.2

    (5)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang Ticky Player: Media Player

Apakah Anda mencoba Ticky Player: Media Player? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.